Tidak bisa dipungkiri organisasi apapun yang lahir sebelum 1945 yang didirikan oleh masyarakat pribumi termasuk yang di luar negeri selalu mengedepankan kemerdekaan Indonesia sebagai avant garde cita-cita yang ingin diraih. Demikian juga NU, dengan caranya sendiri, membangun basis gerakan dan argumentasi tentang kemerdekaan Indonesia. Salah satu keputusan NU tentang ini yang cukup monumental adalah keputusan yang diambil pada Muktamarnya tahun 1938 di Banjarmasin. Ketika itu dipertanyakan, apakah negara Hindia Belanda yang nota bene di bawah kekuasaan Belanda sah dan perlu dipertahankan. Jawabnya wajib dipertahankan, karena Hindia Belanda adalah dar al-Islam (negara Islam). Keputusan tersebut mendasarkan pada argumentasi bahwa Hindia Belanda adalah mayoritas penduduknya beragama Islam dan pemeluk Islam memperoleh kebebasan untuk melaksanakan ibadah di samping bekas wilayah di bawah kekuasaan kerajaan Islam.
Pertanyaan itu sesungguhnya berangkat dari problem keagamaan internal dalam tradisi fiqh pesantren, yaitu apakah absah perkawinan pasangan Islam yang didinikahkan oleh penghulu negara di bawah pemerintahan Belanda yang nota bene kafir. Konsep yang masih tersisa dalam pesantren ketika itu adalah bahwa pernikahan harus disahkan oleh penguasa yang, dalam masyarakat tradisional, adalah raja atau penguasa yang berisfat individual. Bagaimana dengan sistem negara nasional seperti Hindia Belanda. Gejala tentang munculnya pertanyaan ini oleh M. Ali Haedar disebut sebagai bermulanya persentuhan antara konsep fiqh dengan negara modern dalam wacana pesantren. Pertanyaan yang sama sesungguhnya sudah terjadi sebelumnya, misalnya menyangkut keterlibatan orang-orang NU dalam Volksraad (Dewan Rakyat) tentang bagaimana hukumnya terlibat dalam lembaga bentukan pemerintahan Belanda yang kafir itu. Pertanyaan tersebut tidak terlalu peka untuk zaman itu bagi kalangan pesantren karena tidak menyangkut langsung kepentingan individu rakyat atau umat dan tidak berkaitan langsung dengan keagamaan orang per orang. Ini berbeda dengan soal keabsahan pernikahan, di samping itu berimplikasi pada status anak absah ataukah tidak, karena itu juga kepentingan orang per orang, juga menyangkut pewarisan. Dengan demikian berkaitan langsung dengan kepentingan orang per orang dalam umat.
Pertanyaan yang sama muncul lagi ketika gerakan DI/TII Kartosuwirjo memproklamirkan Negara Islam Indonesia dan itu berarti dalam wacana fiqh di pesantren menggoyahkan kedudukan keabsahan Soekarno sebagai presiden Indonesia. Dan karena itu juga keabsahan pernikahan oleh wali negara di bawah kekuasaannya ikut tergoyahkan. Tanggapan para kyai atas gejala tersebut kemudian dikenal dengan pemberian gelar “Waliyul Amri adh-Dlaruri bi-Syaukah.” Konsekuensi dari gelar tersebut adalah pengesahan kembali kedudukan Soekarno sebagai presiden dan keabsahan perkawinan dengan wali negara di bawah pemerintahan Soekarno. Dalam konteks di bawah penjajahan, konkuenasi dari pengakuan negara Hindia Belanda sebagai dar al-Islam adalah bahwa daerah tersebut juga harus dibebaskan dari penjajahan itu sendiri. Dalam semangat ini pula sesungguhnya, Hasyim Asy’ari selaku pemimpin tertinggi (Ro’is Akbar) NU menyerukan untuk mempertahankan kemerdekaan melalui Resolusi Jihad kepada umat Islam untuk mempertahankan RI melawan kembalinya penjajah Belanda yang dinyatakan pada 22 Oktober 1945 dan diulangi lagi pada Maret 1946. Tetapi pada masa Konstituante NU bersatu dengan Masyumi untuk menggolkan negara berdasarkan Islam, sebaliknya pada masa NASAKOM yang ditentang keras oleh sekutunya Masyumi, NU justru mendukungnya.
Hendak dikatakan di sini bahwa semua sikap di atas menunjukkan bahwa pandangan NU terhadap negara yang ketika itu sebagai fenomen modernitas paling jelas, diletakkannya bukan sebagai alternatif dari bentuk Islam melainkan sebagai instrumen belaka. Sebaliknya, Islam juga bukan sebagai alternatif dari bentuk negara yang baru itu sendiri. Titik temu paling siginifikan antara modernitas yang ditampilkan melalui negara dan Islam adalah apakah masing-masing bisa mengakomodasi pada tingkat substansi. Substansi itu dalam konteks cara pandang fiqh pesantren adalah jaminan keabsahan keberagamaan yang esensial dalam Islam yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan tuntutan orang per orang umat—menurut fiqh—yang terrepresentasi dalam keabsahan pernikahan, dan sisi lainnya adalah kebebasan beribadah menurut keyakinan dan kepercayaannya. Sedangkan kemerdekaan politik merupakan prasyarat utama bagi berlangsungnya dua hal di atas.
Bentuk negara Pancasila, negara Islam atau NASAKOM sekalipun tidak menggoyahkan keseluruhan bangunan argumentasi ke-Islam-an dan kenegaraan (juga kemodernan) NU. Ini jelas berbeda dengan kalangan modernis ketika itu yang menyodorkan ke-Islam-an (dalam arti struktur bukan substansi) sebagai alternatif dari keseluruhan struktur negara riil yang ada. Sikap NU untuk memperjuangkan dasar negara Islam dalam Konstituante maupun menyetujui NASAKOM tidak membatalkan keabsahan negara Indonesia riil yang sedang berlaku, karena proses itu dilakukan dengan cara demokratis dan tidak serta merta membatalkan keabsahan negara yang ada. Ini berbeda dengan proklamasi yang dilakukan oleh DI/TII yang dilakukan secara sepihak membatalkan keabsahan negara yang ada dan mendirikan negara sendiri..
Pertanyaan itu sesungguhnya berangkat dari problem keagamaan internal dalam tradisi fiqh pesantren, yaitu apakah absah perkawinan pasangan Islam yang didinikahkan oleh penghulu negara di bawah pemerintahan Belanda yang nota bene kafir. Konsep yang masih tersisa dalam pesantren ketika itu adalah bahwa pernikahan harus disahkan oleh penguasa yang, dalam masyarakat tradisional, adalah raja atau penguasa yang berisfat individual. Bagaimana dengan sistem negara nasional seperti Hindia Belanda. Gejala tentang munculnya pertanyaan ini oleh M. Ali Haedar disebut sebagai bermulanya persentuhan antara konsep fiqh dengan negara modern dalam wacana pesantren. Pertanyaan yang sama sesungguhnya sudah terjadi sebelumnya, misalnya menyangkut keterlibatan orang-orang NU dalam Volksraad (Dewan Rakyat) tentang bagaimana hukumnya terlibat dalam lembaga bentukan pemerintahan Belanda yang kafir itu. Pertanyaan tersebut tidak terlalu peka untuk zaman itu bagi kalangan pesantren karena tidak menyangkut langsung kepentingan individu rakyat atau umat dan tidak berkaitan langsung dengan keagamaan orang per orang. Ini berbeda dengan soal keabsahan pernikahan, di samping itu berimplikasi pada status anak absah ataukah tidak, karena itu juga kepentingan orang per orang, juga menyangkut pewarisan. Dengan demikian berkaitan langsung dengan kepentingan orang per orang dalam umat.
Pertanyaan yang sama muncul lagi ketika gerakan DI/TII Kartosuwirjo memproklamirkan Negara Islam Indonesia dan itu berarti dalam wacana fiqh di pesantren menggoyahkan kedudukan keabsahan Soekarno sebagai presiden Indonesia. Dan karena itu juga keabsahan pernikahan oleh wali negara di bawah kekuasaannya ikut tergoyahkan. Tanggapan para kyai atas gejala tersebut kemudian dikenal dengan pemberian gelar “Waliyul Amri adh-Dlaruri bi-Syaukah.” Konsekuensi dari gelar tersebut adalah pengesahan kembali kedudukan Soekarno sebagai presiden dan keabsahan perkawinan dengan wali negara di bawah pemerintahan Soekarno. Dalam konteks di bawah penjajahan, konkuenasi dari pengakuan negara Hindia Belanda sebagai dar al-Islam adalah bahwa daerah tersebut juga harus dibebaskan dari penjajahan itu sendiri. Dalam semangat ini pula sesungguhnya, Hasyim Asy’ari selaku pemimpin tertinggi (Ro’is Akbar) NU menyerukan untuk mempertahankan kemerdekaan melalui Resolusi Jihad kepada umat Islam untuk mempertahankan RI melawan kembalinya penjajah Belanda yang dinyatakan pada 22 Oktober 1945 dan diulangi lagi pada Maret 1946. Tetapi pada masa Konstituante NU bersatu dengan Masyumi untuk menggolkan negara berdasarkan Islam, sebaliknya pada masa NASAKOM yang ditentang keras oleh sekutunya Masyumi, NU justru mendukungnya.
Hendak dikatakan di sini bahwa semua sikap di atas menunjukkan bahwa pandangan NU terhadap negara yang ketika itu sebagai fenomen modernitas paling jelas, diletakkannya bukan sebagai alternatif dari bentuk Islam melainkan sebagai instrumen belaka. Sebaliknya, Islam juga bukan sebagai alternatif dari bentuk negara yang baru itu sendiri. Titik temu paling siginifikan antara modernitas yang ditampilkan melalui negara dan Islam adalah apakah masing-masing bisa mengakomodasi pada tingkat substansi. Substansi itu dalam konteks cara pandang fiqh pesantren adalah jaminan keabsahan keberagamaan yang esensial dalam Islam yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan tuntutan orang per orang umat—menurut fiqh—yang terrepresentasi dalam keabsahan pernikahan, dan sisi lainnya adalah kebebasan beribadah menurut keyakinan dan kepercayaannya. Sedangkan kemerdekaan politik merupakan prasyarat utama bagi berlangsungnya dua hal di atas.
Bentuk negara Pancasila, negara Islam atau NASAKOM sekalipun tidak menggoyahkan keseluruhan bangunan argumentasi ke-Islam-an dan kenegaraan (juga kemodernan) NU. Ini jelas berbeda dengan kalangan modernis ketika itu yang menyodorkan ke-Islam-an (dalam arti struktur bukan substansi) sebagai alternatif dari keseluruhan struktur negara riil yang ada. Sikap NU untuk memperjuangkan dasar negara Islam dalam Konstituante maupun menyetujui NASAKOM tidak membatalkan keabsahan negara Indonesia riil yang sedang berlaku, karena proses itu dilakukan dengan cara demokratis dan tidak serta merta membatalkan keabsahan negara yang ada. Ini berbeda dengan proklamasi yang dilakukan oleh DI/TII yang dilakukan secara sepihak membatalkan keabsahan negara yang ada dan mendirikan negara sendiri..
